RSUD Kota Madiun resmi merilis Laporan Kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Komitmen kami adalah terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan pasien.
Pada tanggal 13 Maret 2026, RSUD Kota Madiun mengadakan kegiatan kerja bakti yang melibatkan seluruh personil di semua ruangan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Dengan semangat gotong royong, setiap sudut dibersihkan, setiap ruang ditata, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan sehat untuk kita semua.
Marhaban ya Ramadhan Bulan penuh rahmat dan ampunan telah tiba. Bulan Ramadhan merupakan momen untuk memperbaiki diri, meraih kebahagiaan, dan menyebarkan kebaikan kepada sesama. Semoga kita diberi kesehatan, kekuatan, dan kelapangan hati untuk menjalankan ibadah di bulan suci penuh berkah.
Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, kami sampaikan kepada seluruh pasien dan pengunjung bahwa jam buka loket pelayanan di RSUD Kota Madiun mengalami penyesuaian selama bulan Ramadhan mulai 19 Februari 2026
Segenap Direksi dan seluruh karyawan RSUD Kota Madiun mengucapkan : Selamat Tahun Baru Imlek 2026 Tahun Kuda Api menjadi simbol semangat, keberanian, dan energi untuk terus melaju memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Semoga kebahagiaan, kesehatan, keberhasilan dan kemakmuran senantiasa menyertai kita semua Gong Xi Fa Cai
Pengumuman Sehubungan Dengan Libur Memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Pengumuman Sehubungan Dengan Libur Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Pengumuman Sehubungan Dengan Libur Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Madiun Nomor: 440-401.103/328/2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta menciptakan ruang publik yang aman dan ramah bagi anak-anak, lansia, dan seluruh pengunjung. Bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok, layanan Klinik UBM (Upaya Berhenti Merokok) tersedia di seluruh Puskesmas di Kota Madiun. Layanan ini memberikan pendampingan dan konseling untuk membantu proses berhenti merokok secara sehat dan berkelanjutan. Mari kita dukung dan patuhi bersama kebijakan ini dengan tidak merokok di kawasan PSC dan PRC, serta memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disediakan. Kesadaran dan peran aktif kita bersama menjadi kunci terwujudnya Kota Madiun yang lebih sehat, tertib, dan berkualitas. Madiun Sehat, Masyarakat Kuat.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun telah merampungkan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk tahun 2026. Rencana ini menjadi pedoman strategis dalam pengelolaan rumah sakit, baik dari sisi layanan kesehatan maupun manajemen keuangan, guna menjawab tantangan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.