memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuaidengan peraturan perundangan yang berlaku;
membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Madiun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Madiun secara berkala dan sesuai kebutuhan;
membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit berikutnya;
menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Madiun dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun;