Pengumuman Sehubungan Dengan Libur Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Pengumuman Sehubungan Dengan Libur Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Madiun Nomor: 440-401.103/328/2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta menciptakan ruang publik yang aman dan ramah bagi anak-anak, lansia, dan seluruh pengunjung. Bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok, layanan Klinik UBM (Upaya Berhenti Merokok) tersedia di seluruh Puskesmas di Kota Madiun. Layanan ini memberikan pendampingan dan konseling untuk membantu proses berhenti merokok secara sehat dan berkelanjutan. Mari kita dukung dan patuhi bersama kebijakan ini dengan tidak merokok di kawasan PSC dan PRC, serta memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disediakan. Kesadaran dan peran aktif kita bersama menjadi kunci terwujudnya Kota Madiun yang lebih sehat, tertib, dan berkualitas. Madiun Sehat, Masyarakat Kuat.